Kebijakan Pemerintah
dalam Perdagangan Bebas Diera Tahun 2015
Disusun Oleh :
1.
Iin Indah
Novitasari
2.
Zainur Rozikin
3.
Iswatul Khoiriah
4.
Fria Ratna Novita
5.
Fitriatus Solikha
6.
Dewi Fatimah
7.
Dewi Sukarelawati
8.
Rika Nurul Azizah
9.
Inayatus Sa’diyah
Dosen Pembimbing :
Syahrul Karim
SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI
WIDYA DHARMA MALANG
Program Studi : MANAJEMEN (S1) & AKUNTANSI (S1)
Jalan Mayor Damar 167 Telepon (0341) 823388 Faximile
(0341) 824019 Turen
Kabupaten Malang
Studi Kasus
Diera 2015 perdagangan bebas akan semakin berjalan dengan
sebebas bebasnya, yang akan berdampak terhadap kompetisi persaingan yang
semakin tinggi, yang akhirnya negara paling bisa menjual produknya dengan harga
dan kualitas yang sesuai dengan selera masyarakat yang akan banyak dituangkan.
Disuatu sisi masalah yang dihadapi oleh negara berkembang adalah masalah modal,
SDM dan teknologi, yang berujung pada efektifitas produksi rendah, hal ini jika
dibiarkan oleh pemerintah akan berdampak buruk pada perkembangan usaha-usaha
nasional.
1. Kebijakan apa saja yang harus dilakukan oleh pemerintah?
Kebijakan Perdagangan internasional merupakan suatu
tindakan yang diambil untuk mengantisipasi
permasalahan-permasalahan yang mungkin timbul dalam perdagangan internasional.
Tujuannya
antara lain :
1. Melindungi
kepentingan ekonomi nasional
2. Meningkatkan
ekspor dan pembangunan ekonomi
3. Melindungi
produksi dalam negeri
4. Menjaga
keseimbangan neraca pembayaran
5. Meningkatkan
lapangan pekerjaan.
Perdagangan internasional pada dasarnya masih perlu
diwaspadai oleh negaranegara di dunia ini mengingat dampaknya terhadap
perekonomian nasional. Oleh karenanya,
ada kelompok yang setuju dan yang tidak setuju. Kelompok yang tidak setuju dengan
perdagangan internasional memiliki beberapa alasan sebagai berikut :
1. Perekonomian dalam negeri harus dilindungi
dari persaingan dengan produk negara
lain, terutama
negara-negara yang industrinya baru mulai tumbuh.
2. Adanya perdagangan internasional yang
mengarah ke liberarisasi pasar (pasar bebas) sangat dikhawatirkan dampak sosial
budayanya terhadap kehidupan social budaya suatu negara.
3. Negara berkembang belum mampu bersaing di
pasar internasional mengingat faktor-faktor
produksi yang dimiliki masih sangat rendah dibandingkan Negara maju sehingga
dikhawatirkan terjadi penjajahan model baru, yaitu penjajahan di sektor ekonomi.
Hasil kajian dari pendapat kedua kelompok yang pro
dan kontra terhadap perdagangan
internasional tersebut, melahirkan peraturan-peraturan perdagangan internasional berupa
kebijakan-kebijakan perdagangan internasional, berupa :
1. Tarif atau Bea Masuk
Tarif atau bea masuk merupakan salah satu cara untuk
melindungi produksi dalam
negeri dari serbuan produk impor. Misalnya, Indonesia mampu memproduksi ban mobil, tetapi biaya
produksinya lebih tinggi dari produk impor sehingga harga. Produk tersebut kalah
bersaing dengan produk impor. Salah satu cara agar produk ban tersebut bisa
bersaing adalah dengan mengenakan tarif atau bea masuk terhadap ban mobil
impor.
Kebijakan
tarif terdiri dari dua, yaitu sebagai berikut :
Kebijakan
Tariff Barrier A.
Kebijakan
Tariff Barrier (TB) dalam bentuk bea masuk adalah sebagai berikut :
1. Tarif
rendah antara 0% - 5%.Tarif ini dikenakan untuk bahan kebutuhan pokok dan vital,
seperti beras, mesin-mesin vital dan alat-alat militer.
2. Tarif
sedang antara 5% - 20%. Tarif ini dikenakan untuk barang setengah jadi dan barang-barang
lain yang belum cukup diproduksi di dalam negeri.
3. Tarif
tinggi di atas 20%. Tarif ini dikenakan untuk barang-barang mewah dan barang-barang lain
yang sudah cukup diproduksi di dalam negeri dan bukan barang kebutuhan
pokok.
Kebijakan
Nontariff Barrier B.
Nontariff Barrier (NTB) adalah berbagai kebijakan
perdagangan selain bea masuk
yang dapat menimbulkan distorsi sehingga mengurangi potensi manfaat perdadangan
internasional. Secara garis besar NTB dapat dikelompokkan sebagai
berikut :
1. Pembatasan
Spesifik (Specific Limitation)
Pembatasan spesifik terdiri dari larangan impor
secara mutlak, pembatasan
impor atau kuota sistem, peraturan atau ketentuan teknis untuk impor produk
tertentu, peraturan kesehatan/karantina, peraturan pertahanan dan keamanan
negara, peraturan kebudayaan, perizinan impor/ impor licences serta embago.
2.
Peraturan Bea Cukai
(Custom Administration Rules)
Peraturan bea cukai terdiri dari tatalaksana impor
tertentu (produce), penetapan
harga pabean (custom value) penetapan forex rate (kurs valas) dan pengawasan devisa
(forex control), consulat formalities, packaging/labeling regulation,
dokumentation needed, quality and testing standard, pungutan
administrasi (fees) serta tarif classification.
3. Campur
Tangan Pemerintahan (Government Participation)
Campur tangan pemerintah terdiri dari kebijakan
pengadaan pemerintahan,
subsidi dan insentif ekspor, conterrvailing duties, domestic assistance programs dan
trade diverting.
2. Kuota
Kuota
adalah suatu pembatasan atau jumlah barang yang dapat diimpor oleh suatu negara dari semua
negara atau dari negara-negara tertentu dalam jangka waktu yang
ditentukan.
Kuota
terdiri dari :
A. Absolute Quota
Absolute quota mengizinkan pemasukan komoditas
tertentu dalam jumlah
yang ditetapkan selama
jangka waktu tertentu.
B. Tariff Rate Quota
Tarif rate quota mengizinkan pemasukan barang dalam
jumlah tertentu ke
suatu negara dengan tarif yang diturunkan selama jangka waktu tertentu. Tujuan dari penetapan kuota
ekspor adalah, sebagai berikut :
a.
Mencegah barang-barang penting berada di tangan negara lain
b.
Untuk menjamin tersedianya barang-barang di dalam negeri dalam proporsi yang cukup
c.
Untuk mengadakan pengawasan produksi serta pengendalian harga guna mencapai
stabilitas harga di dalam negeri
Menurut
ketentuan WTO (World Trade Organization), sistem kuota ini hanya dapat digunakan dalam
hal berikut :
a.
Untuk melindungi hasil pertanian
b.
Untuk menjaga keseimbangan balance of payment (neraca pembayaran
internasional)
c.
Untuk melindungi kepentingan ekonomi nasional.
Kuota biasanya menjadi jalan tengah. Artinya, bila
pemerintah Negara tidak
melakukan pelarangan impor suatu barang, tetapi tidak juga ingin menggunakan tarif
karena dikhawatirkan bisa menaikkan harga dalam negeri, maka kuota
adalah cara yang ditetapkan untuk membatasi jumlah maksimum yang bisa
diimpor.
3. Larangan Ekspor
Dalam perdagangan internasional, larangan ekspor
tidak banyak diterapkan.
Sebenarnya larangan ekspor lebih kepada kemauan pemerintah suatu negara untuk
melarang sama sekali ekspor komoditas tertentu seperti rotan baku, kayu
gergajian dan minyak sawit. Larangan ekspor merupakan kebijakan pemerintah
suatu negara melarang total semua ekspor komoditas tertentu. Tujuannya
adalah agar industri berkembang, membuka kesempatan kerja baru, dan
memberantas penyelundupan.
4. Larangan Impor
Larangan impor adalah kebijakan perdagangan
internasional yang melarang
secara mutlak impor komoditas tertentu. Misalnya, larangan impor karet mentah atau
larangan impor pakaian bekas. Kebijakan larangan impor dapat dijelaskan dengan
gambar di bawah ini.
5. Subsidi
Subsidi adalah kebijakan pemerintah untuk memberikan
perlindungan atau bantun kepda industri (pengusaha) dalam negeri dalam bentuk
modal, bisa berupa mesin-mesin, peralatan, keahlian, keringanan pajak, pengembalian
pajak, fasilitas kredit dan subsidi harga yang bertujuan menambah produksi
dalam negeri, mempertahankan jumlah konsumsi di dalam negeri, serta menjual
produk dengan harga yang lebih murah daripada produk impor.
Menurut Boediono, kebijakan subsidi tidak merugikan
konsumen seperti kebijakan lainnya di bidang perdagangan internasional. Setelah
diberikan subsidi, besarnya konsumsi masyarakat dan harga pun tidak mengalami kenaikan.
Produsen dalam negeri juga tetap bisa menambah keuntungan karena bisa menjual
lebih banyak meskipun harganya tetap. Dengan demikian, kebijakan subsidi lebih
baik daripada kebijakan lainnya karena alasan sebagai berikut:
·
Subsidi diberikan
secara terbuka, sehingga msyrakat bisa menilai manfaat atau kerugiannya.
·
Subsidi tersebut
dibiayai dengan cara yang lebih adil karena tidak terjadi distribusi pendapatan
dari konsumen kepada produsen. Artinya, konsumen tidak dikenakan kenaikan harga
konsumsi yang berkurang, tetapi konsumen tetap membayar dengan harga semula dan
jumlah konsumsinya tidak berkurang.
6. Premi
Premi adalah penambahan dana (dalam bentuk uang)
kepada produsen yang berhasil mencapai target produksi (prestasi) yang ditentukan
oleh pemerintah. Dengan adanya premi dan subsidi kepada produsen dalam negeri
maka :
a) Hal
jual barang lebih murah lebih terjangkau oleh masyarakat menyebabkan permintaan
bertambah banyak.
b) Hasil
produksi meningkat
c) Menjaga
kelangsungan hidup (kontinuitas) perusahaan
6.
Diskriminasi
Harga
Deskriminasi
harga ialah penetapan harga jual yang berbeda pada dua pasar atau lebih yang
sama. Tujuannya adalah untuk mengadakan pengawasan terhadap harga jual dan
harga beli sehinga dpat diketahui elastisitas permintaan. Selain itu, juga
untuk memaksimalkan keuntungan.
Penyebab
suatu negara melakukan diskriminasi harga adalah sebagai berikut.
a. Sifat
barang yang dijual dapat memungkinkan dilakukan diskriminasi harga.
b. Barang
tidak dapat dipindahkan dari suatu pasar ke pasar lain
c. Sifat
permintaan dan elastisitas permintaan di masing-masing pasar harus berbeda
d. Produsen
dapat mengeksploitasi beberapa sikap tidak rasional konsumen, misalnya
perbedaan kemasan, ukuran dan warna.
8. Dumping
Dumping adalah suatu kebijakan diskriminasi harga
secara internasional (international price discrimination) yang dilakukan dengan
menjual suatu komoditas di luar negeri dengan harga yang lebih murah
dibandingkan yang dibayar konsumen di dalam negeri.
Ada
tiga tipe dumping, yaitu sebagai berikut :
a. Presistent
dumping, yaitu kecenderungan monopoli yang berkelanjutan dari suatu perusahaan
di pasar domestik untuk memperoleh profit maksimum dengan menetapkan harga yang
lebih tinggi di dalam negeri daripada di luar negeri.
b. Predatory
dumping, yaitu tindakan perusahaan untuk menjual barangnya di luar negeri
dengan harga yang lebih murah untuk sementara sehingga dapat menggusur atau
mengalahkan perusahaan lain dari persaingan bisnis. Setelah dapat monopoli
pasar, harga kembali dinaikkan untuk mendapat profit maksimum.
c. Sporadic
dumping, yaitu tindakan perusahaan dalam menjual produknya di luar negeri
dengan harga yang lebih murah secara sporadic dibandingkan harga di dalam
negeri karena adanya surplus produksi di dalam negeri.
Tujuan kebijakan ini adalah :
1) Untuk
menguasai pasar luar negeri
2) Untuk
menghabiskan barang-barang produk lama
2. Kebijakan di Bidang
Impor
Berikut ini merupakan beberapa kebijakan yang akan
diambil oleh pemerintah berkenaan bidang impor. Kebijakan tersebut antara lain
menyangkut:
2.1.Tarif
Tarif yang dikenakan terhadap barang impor bisa
menjadi sumber pemasukan negara. Pemberlakukan tarif yang tinggi terhadap
barang impor bertujuan pula untuk melindungi produksi dalam jenis yang
menghasilkan jenis barang yang sama. Selain itu, agar para pengusaha dalam
negeri tidak mengalami kebangkrutan. Kebijakan ini merupakan perlindungan yang
diberikan pemerintah terhadap hasil produksi dalam negeri.
Pengenaan tarif barang impor menyebabkan harga jual
barang impor mengalami kenaikan. Di lain pihak ini akan memacu produksi barang
dalam negeri karena akan mendorong konsumen untuk membeli hasil produksi dalam
negeri yang harganya jauh lebih murah sehingga akan meningkatkan produksi
nasional.
2.2. Subsidi
Pemberian subsidi dari pemerintah bertujuan untuk
melindungi para produsen dalam negeri agar harga-harga barang hasil produksinya
dapat bersaing dengan harga impor karena pada umumnya harga barang impor jauh
lebih murah daripada harga produksinya dalam negeri.
2.3. Kuota
Kebijakan pemerintah dalam membatasi jumlah barang
impor untuk periode tertentu. Bila jumlah barang yang diimpor sudah mencapat
target, maka impor untuk barang tersebut dihentikan. Selanjutnya, akan
diberikan izin impor lagi untuk periode berikutnya.
2.4. Larangan Impor
Pemberlakukan larangan impor dikarenakan alasan
tertentu, misalnya demi keamanan karena berbahaya bagi masyarakat, alasan
kesehatan, dan penghematan devisa. Mungkin pula untuk membalas perlakukan
negara yang telah lebih dahulu melarang impor ke negaranya secara berlebihan.
2.5.
Diskriminasi Harga
Diskriminasi harga atau price discrimination yaitu
kebijakan pemerintah dalam menentukan harga barang-barang impor yang sama
kepada pembeli yang berbeda-beda (UKM, Koperasi, dan perusahaan-perusahaan
besar) dengan harga yang lainnya.
3. Kebijakan di Bidang
Ekspor
Kebijakan di bidang ekspor akan memberikan peluang
kepada para pengusaha dalam negeri atas hasil produksinya laku di pasaran
dunia. Dalam hal ini pemerintah memberlakukan hal-hal berikut.
3.1. Subsidi
Pemerintah akan memberikan subsidi terhadap para
pengusaha yang melakukan ekspor untuk barang produksinya. Hal ini dapat berupa
kemudahan ekspor, penghapusan bea ekspor, dan bantuan untuk berproduksi
sehingga barang-barang tersebut tidak sehat.
3.2. Dumping
Dengan menetapkan harga jual barang di dalam negeri
jauh lebih mahal daripada harga jual di luar negeri. Adapun tujuannya adalah
untuk memperluas pasar ekspor. Cara dumping ini dilarang karena dapat
menimbulkan persaingan yang tidak sehat.
3.3. Perdagangan
Bebas
Politik perdagangan bebas akan memacu persaingan
yang dapat merangsang pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan dengan menambah
jumlah investasi, menarik modal asing dan tenaga ahli, serta meningkatkan laba
dan tingkat tabungan masyarakat.
3.4. Larangan
Ekspor
Untuk melindungi pelestarian hutan, mencegah illegal
loging, dan melindungi produsen furniture dalam negeri, pemerintah melarang
ekspor kayu gelondongan. Dengan demikian industri-industri alat-alat rumah
tangga dan industri-industri lainnya yang membutuhkan kayu tidak mengalami
kekurangan bahan baku.
3.5. Premi
Sebaliknya perusahaan yang memproduksi dan
mengekspor barang-barang siap pakai (final goods) dengan menggunakan bahan
dasar kayu diberi premi. Misalnya fasilitas kemudahan ekspor karena usaha
mereka meningkatkan perolehan devisa dan mengurangi pengangguran.
2. Bagaimana cara pemerintah melindungi dan mengembangkan
usaha nasional agar tidak kalah bersaing?
Kebijakan Pemerintah di Bidang Industri Pembangunan
industri diarahkan pada industri-industri yang berbasis pertanian dan
pertambangan, dan kelautan yang mampu memberikan nilai tambah yang
tinggi dan mampu
bersaing dalam pasar
lokal, regionalnasional, global dan mampu menghasilkan nilai tambah
tinggi.
Pengembangan IKM dan Industri Mikro (Industri Rumah
Tangga), perlu didorong dan dibina,
menjadi usaha yang
makin berkembang dan maju,sehingga
mampu mandiri dan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat, memperluas lapangan
kerja dan kesempatan berusaha.
Menggalakkan
iklim yang sehat
dalam berusaha bagi
pelaku ekonomi (koperasi,
usaha negara, usaha swasta) untuk menumbuhkan kegiatan usaha yang mampu menjadi
penggerak utama pembangunan ekonomi.
Meningkatkan pertumbuhan usaha kecil informal
menjadi pengusaha kecil formal yang tangguh
dan mandiri melalui
bantuan pembangunan infrastruktur, perijinan dan bantuan teknis.
Meningkatkan dan mengoptimalkan perolehan devisa
ekspor produk industri kehutanan, pertambangan,
pertanian, dalam arti
luas berikutindustri turunannya.
Kebijakan Pemerintah mengembangkan perekonomian di
Indonesia berorientasi global membangun
keunggulan kompetitif dengan mengedepankan kebijakan industri,
perdagangan dan investasi dalam meningkatkan daya saing dengan membuka akses
yang sama terhadap kesempatan berusaha dan kesempatan kerja bagi segenap rakyat
dari seluruh daerah dengan menghapuskan seluruh perlakuan diskriminatif dan hambatan.
Pengembangan sektor industri
pengolahan mengacu kepada arahan
pembangunan ekonomi, khususnya
yang berkaitan dengan pembangunan
sektor industri dan perdagangan.
Pemerintah
juga melakukan pembangunan
yang ditujukan untuk perluasan kesempatan
kerja dan berusaha,
peningkatan ekspor, peningkatan
dan pemerataan pendapatan. Hasil yang hendak dicapai dari pembangunan
ini adalah usaha
kecil berperan maksimal
dalam perkembangan dunia usaha, sehingga usaha kecil dapat berkembang dan mampu
bersaing dengan pengusaha-pengusaha lainnya
sesuai potensi dan bidang usaha yang ditekuninya selama ini.
Kebijakan
ekonomi kerakyatan bertumpu
pada mekanisme pasar yang
adil, persaingan sehat,
berkelanjutan, mencegah struktur
yang monopolistik dan distortif
dapat merugikan masyarakat.
Melalui optimalisasi peran pemerintah untuk melakukan koreksi pasar
dengan menghilangkan berbagai hambatan melalui regulasi, subsidi dan insentif.
Pemberdayakan usaha kecil agar lebih efisien,
produktif dan berdaya saing dengan meningkatkan penguasaan IPTEK dan melakukan
secara proaktif negosiasi serta kerjasama ekonomi dalam upaya peningkatan ekspor.
Arah
kebijakan adalah salah
satu menata sistem
hukum nasional yang menyeluruh dan
terpadu dengan mengakui
dan menghormati hukum agama
dan hukum adat
serta memperaharui perundangundangan warisan
kolonial dan hukum
nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan
gender dan ketidak
sesuaiannya dengan tuntutan reformasi
melalu iprogram legislasi.
Selanjutnya mengembangkan
peraturan perundang-undangan yang
mendukung kegiatan
perekonomian dalam menghadapi
era perdagangan bebas tanpa
merugikan kepentingan
nasional. Perioritas kebijakan
juga merupakan salah satu sasaran utama untuk dicapai dan
langkah yang terpenting yang dilakukan
oleh pemerintah dalam mengambil
atau memutuskan suatu kebijakan.
Maka
dalam ketentuan kebijaksanaan
(policy) kebijakan adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan
tertentu yang dianggap lebih menjaminterhadap terlaksananya suatu usaha,
cita-cita/keinginan atau keadaan yang dikehendaki. Jadi dalam arti
kebijaksanaan, titik beratnya adalah
adanya proses pertimbangan
untuk menjamin terlaksananya suatu usaha, pencapaian
cita-citaatau keinginan yang dicapai tersebut, sehingga menghasilkan suatu
buktikebijakan untuk kepentingan umum yang
merobah keadaan untuk
yang lebih baik.Untuk
menentukan suksesnya percepatan pembangunan saat ini juga masadepan
terkait dengan penerapan perdagangan
bebas dalam kesepakatan regional AFTA-China, maka salah
satu arah dan prioritas kebijakan yang akan dilaksanakan adalah
pemulihan (recovery) ekonomi
dan peningkatan
kesejahteraan rakyat. Mendorong
dan memberi arahan kepada setiap daerah untuk secara
sungguh-sungguh dan sistematis melaksanakan
pemulihan ekonomi gunauntuk
meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Kebijakan Pemerintah Melindungi Industri Dalam
Negeri. Salah satu langkah-langkah kebijakan yang diberikan pemerintah untuk melindungi
industri dalam negeri
adalah melalui Tindakan pengamanan(Safeguard) yaitu tindakan
yang diambil pemerintah untuk memulihkan
kerugianserius dan atau
untuk mencegah ancaman kerugian serius dari industri
dalamnegeri sebagai akibat dari lonjakan impor
barang sejenis atau
barang yang secaralangsung merupakan saingan hasil industri dalam negeri
dengan tujuan agar industri dalam negeri
yang mengalami kerugian
serius dan atau
ancaman kerugianserius
tersebut dapat melakukan
penyesuaian struktural.
Selanjutnya Tindakan dumping adalah menjual
barang diluar negeri lebih murah dari pada harga didalam negeri, atau menjual
barang di suatu. Negara lebih murah dari pada di Negara lain, atau menjual
barang keluar negeri atau lebih rendah dari biaya produksi dan tranformasi, di
mana tindakan dumping ini
baru melanggar ketentuan
perdagangan internasional
apabila mengakibatkan injury
kepada produksi dalam negeri. Termasuk juga subsidi yaitu
merupakan kontribusi keuangan oleh pemerintah
atau badan publik
yang memberikan keuntungan.Selanjutnya
tantangan adalah merupakan suatu usaha yang bersifat menggugah kemampuan, untuk
merebut dan meraih
sesuatu yang ingin kita
dapatkan. Makatantangan terberat
bagi Indonesia sebenarnya lebih
kepada faktor di
dalam negeriyaitu, pembenahan sektor pendukung
industri dan pertanian
seperti kesiapanenergi, kualitas tenaga
kerja, sistem perbankan
baik dari segi
suku bunga pinjaman, pembiayaan
dan lain-lain agar dapatmendorong pertumbuhan industry dan perlu
untuk memperbaiki sistem
logistik nasional yang memungkinkan pergerakan
barang, modal dan
tenaga kerja agar semakin efesien di berbagaisektor.
Kemudian peningkatan pengawasan di
batas perdagangan Indonesia,hal
iniuntuk menghindari serbuan produk illegal.Hal lain yang tidak
kalah pentingya adalah peningkatan pengamanan pasar, antara lain dengan
menerapkan Standart Nasional Indonesia
(SNI) yang didukung
kesiapan, baik secara
infrastruktur.
3. Dan apa yang harus dilakukan masyarakat guna mendukung
program pemerintah dalam menyelamatkan industri dalam negeri ?
Para masyarakat pemikir kritis harus
melakukan upaya khusus untuk menanggulangi sifat konsumtif masyarakat Indonesia
yang menyukai produk Asing ketimbang produk dalam negeri. Para masyarakat pemikir kritis berpendapat produk
Indonesia untuk menarik minat konsumen yaitu
- Kualitas produk
- Desain yang menarik
- Ada prestise /kebanggaan karena price nya cukup mahal bila harus membeli.
- Kesungguhan dari pembuat produk untuk membuat yang terbaik dari semua produknya.
Oleh karena itu, upaya
yang dapat dilakukan Pemerintah dalam rangka menghalang penguasaan pasar dalam
negeri oleh produk asing yang masuk di pasar Indonesia, pemerintah khususnya
pemerintah daerah, disarankan untuk mengalokasikan dana dari APBD untuk mendukung
Gerakan Cinta Produk Indonesia (GCPI). GCPI ini merupakan satu-satunya palang
pintu untuk menghalangi produk asing dalam menguasai pasar dalam negeri yang
sudah diberlakukan
mulai awal 2010.
Terutama pada
barang-barang kreatif yang kemudian dapat menjadi komoditas ekspor ke
mancanegara. Dapat terlihat bahwa pemberlakuan tariff baru ini dapat dijadikan
suatu peluang yang sangat baik bagi usaha ini. Pada akhirnya usaha kecil dan
menengah ini juga dapat berkontribusi untuk menurunkan level pengangguran di
Indonesia yang akhirnya berdampak pada kemajuan ekonomi Indonesia.
Adapun strategi yang telah
ditetapkan dalam periode 2010-2014 adalah:
1. Meningkatkan
integrasi perdagangan antar dan intra wilayah melalui pengembangan jaringan
distribusi perdagangan, untuk mendorong kelancaran arus barang sehingga
ketersediaan barang dan kestabilan harga dapat terjaga.
2. Meningkatkan iklim
usaha perdagangan, melalui persaingan usaha yang sehat dan pengamanan
perdagangan, untuk mendorong pengembangan usaha kecil menengah, peningkatan
usaha ritel tradisional dan modern, bisnis waralaba, termasuk pengembangan pola
kerja sama yang saling menguntungkan antarpelaku usaha.
3. Mendorong
terciptanya pengelolaan resiko harga, transparansi harga, pemanfaatan
alternatif pembiayaan, dan efisiensi distribusi melalui peningkatan efektivitas
perdagangan berjangka, sistem resi gudang, dan pasar lelang.
4. Meningkatkan
penggunaan produk dalam negeri dengan memaksimalkan potensi pasar domestik
melalui pemanfaatan daya kreasi bangsa.
5. Memperkuat
kelembagaan perdagangan dalam negeri yang mendorong terwujudnya persaingan
usaha yang sehat, efektivitas perlindungan konsumen serta menciptakan
perdagangan berjangka, sistem resi gudang, dan pasar lelang yang efisien.
Perdagangan bebas tentu adalah sebuah konsep ekonomi, di mana
penjualan produk dan barang serta jasa antar negara tidak dikenakan pajak
ekspor-impor atau hambatan perdagangan lainnya. Perdagangan bebas dapat
dikatakan sebagai tidak adanya hambatan yang dibuat oleh pemerintah dalam
perdagangan antar individu dan perusahaan yang berada di negara yang berbeda,
yang dalam tahun 2015 ini ada perdagangan bebas antara China dan ASEAN.
Atas hal ini, ada banyak fihak yang khawatir bahwa ini akan membuat
bangkrut pabrik-pabrik dan industri yang dikarenakan barang-barang lokal kalah
bersaing dengan produk impor, yang terutama kalah di harga.
Pertama, pemerintah perlu mengingatkan bahwa globalisasi adalah hal
yang tidak bisa dihindari. Yang dimaksud dengan globalisasi adalah adanya keseragaman
selera, teknologi dan budaya di seluruh dunia. Bila dulu kita dibatasi oleh
budaya dan negara, maka sekat-sekat itu sudah hilang. Negara bukan menghindari
globalisasi, namun mempelajari dan mencermatinya. Pemimpin yang baik selalu
memakai semua alat dan cara tercanggih dalam zamannya. Maka pemerintah tidak
boleh kalah terhadap globalisasi, malah harus mengalahkannya. Sebagai contoh,
Indonesia sudah sangat maju dalam komunikasi, harus mengembangkan bidang
lainnya seperti infrastruktur dan fasilitas kesehatan sehingga menarik minat
investasi.
Pada sisi lain pemerintah lewat lembaga-lembaga sosial dan keagamaan
harus diberi kesempatan memberikan penilaian kritis terhadap dampak dari
globalisasi seperti materialisme dan konsumerisme. Di sini fihak terkait harus
mengajarkan bahwa tujuan hidup bukan menjadi materialistis, tetapi materi
adalah alat untuk menggenapi tujuan hidup kita. Jangan sampai masyarakat
terjebak kepada konsumerisme sehingga falsafah hidup ditinggalkan. Jangan
terjebak kepada identitas kita kita pertaruhkan di dalam merek barang yang kita
pakai.
Kedua, pemerintah perlu melibatkan lembaga swadaya dan NGO
memberdayakan rakyatnya dengan berbagai keterampilan. Saya menemukan contoh di
FIlipina, di mana ada lembaga yang melatih tenaga pembantu sehingga lebih
terampil, bahkan ada gereja yang melakukan pelatihan ini. Sudah diketahui SDM
kita sangat rendah dan perlu ada gerakan masif soal pelatihan keterampilan yang
murah bahkan bersifat gratis jika memungkinkan.
Ketiga, pemerintah harus memberi atmosfer positif dalam memberi
kekuatan kepada masyarakat terhadap perdagangan bebas ini. Sudah menjadi
kenyataan bahwa walaupun produk barang murah, tetapi jika mutu tidak ada maka
barang itu akan ditinggalkan. Di negara-negara maju seperti Amerika Serikat,
sudah tidak takut lagi kepada perdagangan bebas, karena harga yang murah semata
tidak menarik minat orang membeli bila tidak ada mutu yang baik. Memang perlu
menciptakan atmosfer positif secara terus menerus dan semangat menghadapi isu
perdagangan bebas. Kita sadar akan bahaya dari globalisasi dan perdagangan
bebas. Tetapi ketika ini tidak dapat dihindari, maka harus berani dihadapi.
Juga kita harus buat gerakan masif untuk mencintai produk sendiri.
Keempat, negara harus peduli kepada dampak akibat perdagangan bebas.
Memang, bisa saja pemimpin negara berani menghadapi sistem perdagangan bebas.
Tetapi tIdak dapat dipungkiri, akan ada yang terkena dampak sosial dari sistem
perdagangan terbuka ini. Dalam sistem kapitalis ini, akan ada yang menang dan
ada yang kalah. Maka negara juga harus hadir untuk menolong kaum yang “kalah”
ini. Tidak ada salahnya sistem sosial seperti pengadaan bursa kerja dibuat
lebih efektif, di mana mungkin ada yang kena PHK dengan mudah mendapat
informasi dalam mendapatkan pekerjaan baru. Negara harus ada anggaran
menyiapkan pelayanan konseling bagi yang mengalami musibah PHK, bahkan berperan
lebih tegas lagi dalam tugas sosial dalam membela kaum yang lemah.
Akhirnya, perdagangan bebas adalah hal yang tidak bisa dihindari.
Cukup berat rasanya menghadapi persaingan global ini. Pemerintah tidak hanya
sekadar berani, tetapi menatanya, termasuk mengantisipasi dampak sosialnya.
Kesimpulan
v
Dengan adanya Kesepakatan dalam
AFTA terdapat peluang dan ancaman bagi Indonesia. Industri dalam negeri dapat
berpeluang mngembangkan pasar ke negara – negara ASEAN dengan tarif yang
rendah, dan ancaman yang ditimbulkan dengan adanya kesepakatan ini yakni
semakin mudah dan leluasanya Produk dari negara ASEAN lain masuk ke Indonesia
yang menjadi pesaing bagi Industri dalam negeri, sehingga Industri dalam negeri
dituntut untuk terus menerus dapat meningkatkan kemampuan dalam menjalankan
bisnis secara profesional guna dapat memenangkan kompetisi dari produk yang
berasal dari negara anggota ASEAN lainnya baik dalam memanfaatkan peluang pasar
domestik maupun pasar negara anggota ASEAN lainnya.
v
Upaya yang dapat dilakukan
pemerintah dalam mengembangkan Industri dalam negeri ialah dengan memberikan
bantuan berupa modal, bagi peningkatan kualitas produksi dan standar mutu
barang. Pemerintah Indonesia sepatutnya menerapkan suatu undang-undang yang
memberikan kebebasan bagi para pelaku usahanya untuk meningkatkan daya
saingnya. Selanjutnya pemerintah dapat melindungi Industri dalam negeri dari
semakin merebaknya produk ASEAN yang masuk ke pasar Indonesia yakni dengan
mencanagkan Gerakan Cinta Produk Indonesia (GCPI) kepada seluruh warga
Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar