Jumat, 27 Februari 2015

Kebijakan Pemerintah dalam Perdagangan Bebas Diera Tahun 2015



Kebijakan Pemerintah dalam Perdagangan Bebas Diera Tahun 2015


Disusun Oleh :
1.      Iin Indah Novitasari
2.      Zainur Rozikin
3.      Iswatul Khoiriah
4.      Fria Ratna Novita
5.      Fitriatus Solikha
6.      Dewi Fatimah
7.      Dewi Sukarelawati
8.      Rika Nurul Azizah
9.      Inayatus Sa’diyah
Dosen Pembimbing :
Syahrul Karim


SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI
WIDYA DHARMA MALANG
Program Studi : MANAJEMEN (S1) & AKUNTANSI (S1)
Jalan Mayor Damar 167 Telepon (0341) 823388 Faximile (0341) 824019 Turen
Kabupaten Malang

Studi Kasus
Diera 2015 perdagangan bebas akan semakin berjalan dengan sebebas bebasnya, yang akan berdampak terhadap kompetisi persaingan yang semakin tinggi, yang akhirnya negara paling bisa menjual produknya dengan harga dan kualitas yang sesuai dengan selera masyarakat yang akan banyak dituangkan. Disuatu sisi masalah yang dihadapi oleh negara berkembang adalah masalah modal, SDM dan teknologi, yang berujung pada efektifitas produksi rendah, hal ini jika dibiarkan oleh pemerintah akan berdampak buruk pada perkembangan usaha-usaha nasional.

1.    Kebijakan apa saja yang harus dilakukan oleh pemerintah?
Kebijakan Perdagangan internasional merupakan suatu tindakan yang diambil untuk mengantisipasi permasalahan-permasalahan yang mungkin timbul dalam perdagangan internasional.
Tujuannya antara lain :
1.      Melindungi kepentingan ekonomi nasional
2.      Meningkatkan ekspor dan pembangunan ekonomi
3.      Melindungi produksi dalam negeri
4.      Menjaga keseimbangan neraca pembayaran
5.      Meningkatkan lapangan pekerjaan.
Perdagangan internasional pada dasarnya masih perlu diwaspadai oleh negaranegara di dunia ini mengingat dampaknya terhadap perekonomian nasional. Oleh karenanya, ada kelompok yang setuju dan yang tidak setuju. Kelompok yang tidak setuju dengan perdagangan internasional memiliki beberapa alasan sebagai berikut :
1.  Perekonomian dalam negeri harus dilindungi dari persaingan dengan produk negara lain, terutama negara-negara yang industrinya baru mulai tumbuh.
2.  Adanya perdagangan internasional yang mengarah ke liberarisasi pasar (pasar bebas) sangat dikhawatirkan dampak sosial budayanya terhadap kehidupan social budaya suatu negara.
3.  Negara berkembang belum mampu bersaing di pasar internasional mengingat faktor-faktor produksi yang dimiliki masih sangat rendah dibandingkan Negara maju sehingga dikhawatirkan terjadi penjajahan model baru, yaitu penjajahan di sektor ekonomi.
Hasil kajian dari pendapat kedua kelompok yang pro dan kontra terhadap perdagangan internasional tersebut, melahirkan peraturan-peraturan perdagangan internasional berupa kebijakan-kebijakan perdagangan internasional, berupa :

1.  Tarif atau Bea Masuk
Tarif atau bea masuk merupakan salah satu cara untuk melindungi produksi dalam negeri dari serbuan produk impor. Misalnya, Indonesia mampu memproduksi ban mobil, tetapi biaya produksinya lebih tinggi dari produk impor sehingga harga. Produk tersebut kalah bersaing dengan produk impor. Salah satu cara agar produk ban tersebut bisa bersaing adalah dengan mengenakan tarif atau bea masuk terhadap ban mobil impor.
Kebijakan tarif terdiri dari dua, yaitu sebagai berikut :
Kebijakan Tariff Barrier A.
Kebijakan Tariff Barrier (TB) dalam bentuk bea masuk adalah sebagai berikut :
1.      Tarif rendah antara 0% - 5%.Tarif ini dikenakan untuk bahan kebutuhan pokok dan vital, seperti beras, mesin-mesin vital dan alat-alat militer.
2.      Tarif sedang antara 5% - 20%. Tarif ini dikenakan untuk barang setengah jadi dan barang-barang lain yang belum cukup diproduksi di dalam negeri.
3.      Tarif tinggi di atas 20%. Tarif ini dikenakan untuk barang-barang mewah dan barang-barang lain yang sudah cukup diproduksi di dalam negeri dan bukan barang kebutuhan pokok.
Kebijakan Nontariff Barrier  B.
Nontariff Barrier (NTB) adalah berbagai kebijakan perdagangan selain bea masuk yang dapat menimbulkan distorsi sehingga mengurangi potensi manfaat perdadangan internasional. Secara garis besar NTB dapat dikelompokkan sebagai berikut :
1.      Pembatasan Spesifik (Specific Limitation)
Pembatasan spesifik terdiri dari larangan impor secara mutlak, pembatasan impor atau kuota sistem, peraturan atau ketentuan teknis untuk impor produk tertentu, peraturan kesehatan/karantina, peraturan pertahanan dan keamanan negara, peraturan kebudayaan, perizinan impor/ impor licences serta embago.
2.      Peraturan Bea Cukai (Custom Administration Rules)
Peraturan bea cukai terdiri dari tatalaksana impor tertentu (produce), penetapan harga pabean (custom value) penetapan forex rate (kurs valas) dan pengawasan devisa (forex control), consulat formalities, packaging/labeling regulation, dokumentation needed, quality and testing standard, pungutan administrasi (fees) serta tarif classification.
3.      Campur Tangan Pemerintahan (Government Participation)
Campur tangan pemerintah terdiri dari kebijakan pengadaan pemerintahan, subsidi dan insentif ekspor, conterrvailing duties, domestic assistance programs dan trade diverting.
2.  Kuota
Kuota adalah suatu pembatasan atau jumlah barang yang dapat diimpor oleh suatu negara dari semua negara atau dari negara-negara tertentu dalam jangka waktu yang ditentukan.
Kuota terdiri dari :
A.  Absolute Quota
Absolute quota mengizinkan pemasukan komoditas tertentu dalam jumlah yang ditetapkan selama jangka waktu tertentu.
B.  Tariff Rate Quota
Tarif rate quota mengizinkan pemasukan barang dalam jumlah tertentu ke suatu negara dengan tarif yang diturunkan selama jangka waktu tertentu. Tujuan dari penetapan kuota ekspor adalah, sebagai berikut :
a. Mencegah barang-barang penting berada di tangan negara lain
b. Untuk menjamin tersedianya barang-barang di dalam negeri dalam proporsi yang cukup
c. Untuk mengadakan pengawasan produksi serta pengendalian harga guna mencapai stabilitas harga di dalam negeri
Menurut ketentuan WTO (World Trade Organization), sistem kuota ini hanya dapat digunakan dalam hal berikut :
a. Untuk melindungi hasil pertanian
b. Untuk menjaga keseimbangan balance of payment (neraca pembayaran
internasional)
c. Untuk melindungi kepentingan ekonomi nasional.
Kuota biasanya menjadi jalan tengah. Artinya, bila pemerintah Negara tidak melakukan pelarangan impor suatu barang, tetapi tidak juga ingin menggunakan tarif karena dikhawatirkan bisa menaikkan harga dalam negeri, maka kuota adalah cara yang ditetapkan untuk membatasi jumlah maksimum yang bisa diimpor.
3. Larangan Ekspor
Dalam perdagangan internasional, larangan ekspor tidak banyak diterapkan. Sebenarnya larangan ekspor lebih kepada kemauan pemerintah suatu negara untuk melarang sama sekali ekspor komoditas tertentu seperti rotan baku, kayu gergajian dan minyak sawit. Larangan ekspor merupakan kebijakan pemerintah suatu negara melarang total semua ekspor komoditas tertentu. Tujuannya adalah agar industri berkembang, membuka kesempatan kerja baru, dan memberantas penyelundupan.
4. Larangan Impor
Larangan impor adalah kebijakan perdagangan internasional yang melarang secara mutlak impor komoditas tertentu. Misalnya, larangan impor karet mentah atau larangan impor pakaian bekas. Kebijakan larangan impor dapat dijelaskan dengan gambar di bawah ini.
5. Subsidi
Subsidi adalah kebijakan pemerintah untuk memberikan perlindungan atau bantun kepda industri (pengusaha) dalam negeri dalam bentuk modal, bisa berupa mesin-mesin, peralatan, keahlian, keringanan pajak, pengembalian pajak, fasilitas kredit dan subsidi harga yang bertujuan menambah produksi dalam negeri, mempertahankan jumlah konsumsi di dalam negeri, serta menjual produk dengan harga yang lebih murah daripada produk impor.
Menurut Boediono, kebijakan subsidi tidak merugikan konsumen seperti kebijakan lainnya di bidang perdagangan internasional. Setelah diberikan subsidi, besarnya konsumsi masyarakat dan harga pun tidak mengalami kenaikan. Produsen dalam negeri juga tetap bisa menambah keuntungan karena bisa menjual lebih banyak meskipun harganya tetap. Dengan demikian, kebijakan subsidi lebih baik daripada kebijakan lainnya karena alasan sebagai berikut:
·         Subsidi diberikan secara terbuka, sehingga msyrakat bisa menilai manfaat atau kerugiannya.
·         Subsidi tersebut dibiayai dengan cara yang lebih adil karena tidak terjadi distribusi pendapatan dari konsumen kepada produsen. Artinya, konsumen tidak dikenakan kenaikan harga konsumsi yang berkurang, tetapi konsumen tetap membayar dengan harga semula dan jumlah konsumsinya tidak berkurang.
6.  Premi
Premi adalah penambahan dana (dalam bentuk uang) kepada produsen yang berhasil mencapai target produksi (prestasi) yang ditentukan oleh pemerintah. Dengan adanya premi dan subsidi kepada produsen dalam negeri maka :
a)      Hal jual barang lebih murah lebih terjangkau oleh masyarakat menyebabkan permintaan bertambah banyak.
b)      Hasil produksi meningkat
c)      Menjaga kelangsungan hidup (kontinuitas) perusahaan


6.     Diskriminasi Harga
Deskriminasi harga ialah penetapan harga jual yang berbeda pada dua pasar atau lebih yang sama. Tujuannya adalah untuk mengadakan pengawasan terhadap harga jual dan harga beli sehinga dpat diketahui elastisitas permintaan. Selain itu, juga untuk memaksimalkan keuntungan.
Penyebab suatu negara melakukan diskriminasi harga adalah sebagai berikut.
a.       Sifat barang yang dijual dapat memungkinkan dilakukan diskriminasi harga.
b.      Barang tidak dapat dipindahkan dari suatu pasar ke pasar lain
c.       Sifat permintaan dan elastisitas permintaan di masing-masing pasar harus berbeda
d.      Produsen dapat mengeksploitasi beberapa sikap tidak rasional konsumen, misalnya perbedaan kemasan, ukuran dan warna.
8.  Dumping
Dumping adalah suatu kebijakan diskriminasi harga secara internasional (international price discrimination) yang dilakukan dengan menjual suatu komoditas di luar negeri dengan harga yang lebih murah dibandingkan yang dibayar konsumen di dalam negeri.
Ada tiga tipe dumping, yaitu sebagai berikut :
a.       Presistent dumping, yaitu kecenderungan monopoli yang berkelanjutan dari suatu perusahaan di pasar domestik untuk memperoleh profit maksimum dengan menetapkan harga yang lebih tinggi di dalam negeri daripada di luar negeri.
b.      Predatory dumping, yaitu tindakan perusahaan untuk menjual barangnya di luar negeri dengan harga yang lebih murah untuk sementara sehingga dapat menggusur atau mengalahkan perusahaan lain dari persaingan bisnis. Setelah dapat monopoli pasar, harga kembali dinaikkan untuk mendapat profit maksimum.
c.       Sporadic dumping, yaitu tindakan perusahaan dalam menjual produknya di luar negeri dengan harga yang lebih murah secara sporadic dibandingkan harga di dalam negeri karena adanya surplus produksi di dalam negeri.
Tujuan kebijakan ini adalah :
1)   Untuk menguasai pasar luar negeri
2)   Untuk menghabiskan barang-barang produk lama
2. Kebijakan di Bidang Impor
Berikut ini merupakan beberapa kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah berkenaan bidang impor. Kebijakan tersebut antara lain menyangkut:
2.1.Tarif
Tarif yang dikenakan terhadap barang impor bisa menjadi sumber pemasukan negara. Pemberlakukan tarif yang tinggi terhadap barang impor bertujuan pula untuk melindungi produksi dalam jenis yang menghasilkan jenis barang yang sama. Selain itu, agar para pengusaha dalam negeri tidak mengalami kebangkrutan. Kebijakan ini merupakan perlindungan yang diberikan pemerintah terhadap hasil produksi dalam negeri.
Pengenaan tarif barang impor menyebabkan harga jual barang impor mengalami kenaikan. Di lain pihak ini akan memacu produksi barang dalam negeri karena akan mendorong konsumen untuk membeli hasil produksi dalam negeri yang harganya jauh lebih murah sehingga akan meningkatkan produksi nasional.
2.2. Subsidi
Pemberian subsidi dari pemerintah bertujuan untuk melindungi para produsen dalam negeri agar harga-harga barang hasil produksinya dapat bersaing dengan harga impor karena pada umumnya harga barang impor jauh lebih murah daripada harga produksinya dalam negeri.
2.3. Kuota
Kebijakan pemerintah dalam membatasi jumlah barang impor untuk periode tertentu. Bila jumlah barang yang diimpor sudah mencapat target, maka impor untuk barang tersebut dihentikan. Selanjutnya, akan diberikan izin impor lagi untuk periode berikutnya.

2.4. Larangan Impor
Pemberlakukan larangan impor dikarenakan alasan tertentu, misalnya demi keamanan karena berbahaya bagi masyarakat, alasan kesehatan, dan penghematan devisa. Mungkin pula untuk membalas perlakukan negara yang telah lebih dahulu melarang impor ke negaranya secara berlebihan.
2.5. Diskriminasi Harga
Diskriminasi harga atau price discrimination yaitu kebijakan pemerintah dalam menentukan harga barang-barang impor yang sama kepada pembeli yang berbeda-beda (UKM, Koperasi, dan perusahaan-perusahaan besar) dengan harga yang lainnya.
3. Kebijakan di Bidang Ekspor
Kebijakan di bidang ekspor akan memberikan peluang kepada para pengusaha dalam negeri atas hasil produksinya laku di pasaran dunia. Dalam hal ini pemerintah memberlakukan hal-hal berikut.


3.1. Subsidi
Pemerintah akan memberikan subsidi terhadap para pengusaha yang melakukan ekspor untuk barang produksinya. Hal ini dapat berupa kemudahan ekspor, penghapusan bea ekspor, dan bantuan untuk berproduksi sehingga barang-barang tersebut tidak sehat.
3.2. Dumping
Dengan menetapkan harga jual barang di dalam negeri jauh lebih mahal daripada harga jual di luar negeri. Adapun tujuannya adalah untuk memperluas pasar ekspor. Cara dumping ini dilarang karena dapat menimbulkan persaingan yang tidak sehat.
3.3. Perdagangan Bebas
Politik perdagangan bebas akan memacu persaingan yang dapat merangsang pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan dengan menambah jumlah investasi, menarik modal asing dan tenaga ahli, serta meningkatkan laba dan tingkat tabungan masyarakat.
3.4. Larangan Ekspor
Untuk melindungi pelestarian hutan, mencegah illegal loging, dan melindungi produsen furniture dalam negeri, pemerintah melarang ekspor kayu gelondongan. Dengan demikian industri-industri alat-alat rumah tangga dan industri-industri lainnya yang membutuhkan kayu tidak mengalami kekurangan bahan baku.
3.5. Premi
Sebaliknya perusahaan yang memproduksi dan mengekspor barang-barang siap pakai (final goods) dengan menggunakan bahan dasar kayu diberi premi. Misalnya fasilitas kemudahan ekspor karena usaha mereka meningkatkan perolehan devisa dan mengurangi pengangguran.
2.    Bagaimana cara pemerintah melindungi dan mengembangkan usaha nasional agar tidak kalah bersaing?
Kebijakan Pemerintah di Bidang Industri Pembangunan industri diarahkan pada industri-industri yang berbasis pertanian dan pertambangan, dan kelautan yang mampu memberikan nilai tambah  yang  tinggi  dan  mampu  bersaing  dalam  pasar  lokal, regionalnasional, global dan mampu menghasilkan nilai tambah tinggi.
Pengembangan IKM dan Industri Mikro (Industri Rumah Tangga), perlu didorong  dan  dibina,  menjadi  usaha  yang  makin  berkembang dan maju,sehingga mampu mandiri dan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat, memperluas lapangan kerja dan kesempatan berusaha.
Menggalakkan  iklim  yang  sehat  dalam  berusaha  bagi  pelaku ekonomi (koperasi, usaha negara, usaha swasta) untuk menumbuhkan kegiatan usaha yang mampu menjadi penggerak utama pembangunan ekonomi.
Meningkatkan pertumbuhan usaha kecil informal menjadi pengusaha kecil formal  yang  tangguh  dan  mandiri  melalui  bantuan pembangunan infrastruktur, perijinan dan bantuan teknis.
Meningkatkan dan mengoptimalkan perolehan devisa ekspor produk industri  kehutanan,  pertambangan,  pertanian,  dalam  arti  luas berikutindustri turunannya.
Kebijakan Pemerintah mengembangkan perekonomian di Indonesia berorientasi  global  membangun  keunggulan  kompetitif  dengan mengedepankan kebijakan industri, perdagangan dan investasi dalam meningkatkan daya saing dengan membuka akses yang sama terhadap kesempatan berusaha dan kesempatan kerja bagi segenap rakyat dari seluruh daerah dengan menghapuskan seluruh perlakuan diskriminatif dan  hambatan.  Pengembangan  sektor  industri  pengolahan  mengacu kepada  arahan  pembangunan  ekonomi,  khususnya  yang  berkaitan dengan pembangunan sektor industri dan perdagangan.
Pemerintah  juga  melakukan  pembangunan  yang  ditujukan  untuk perluasan  kesempatan  kerja  dan  berusaha,  peningkatan  ekspor, peningkatan dan pemerataan pendapatan. Hasil yang hendak dicapai dari  pembangunan  ini  adalah  usaha  kecil  berperan  maksimal  dalam perkembangan dunia usaha, sehingga usaha kecil dapat berkembang dan  mampu  bersaing  dengan  pengusaha-pengusaha  lainnya  sesuai potensi dan bidang usaha yang ditekuninya selama ini.
Kebijakan  ekonomi  kerakyatan  bertumpu  pada  mekanisme  pasar yang  adil,  persaingan  sehat,  berkelanjutan,  mencegah  struktur  yang monopolistik  dan  distortif  dapat  merugikan  masyarakat.  Melalui optimalisasi peran pemerintah untuk melakukan koreksi pasar dengan menghilangkan berbagai hambatan melalui regulasi, subsidi dan insentif.
Pemberdayakan usaha kecil agar lebih efisien, produktif dan berdaya saing dengan meningkatkan penguasaan IPTEK dan melakukan secara proaktif negosiasi serta kerjasama ekonomi dalam upaya peningkatan ekspor.
Arah  kebijakan  adalah  salah  satu  menata  sistem  hukum  nasional yang menyeluruh  dan  terpadu  dengan  mengakui  dan  menghormati hukum  agama  dan  hukum  adat  serta  memperaharui  perundangundangan  warisan  kolonial  dan  hukum  nasional  yang  diskriminatif, termasuk  ketidakadilan  gender  dan  ketidak  sesuaiannya  dengan tuntutan  reformasi  melalu  iprogram  legislasi.  Selanjutnya mengembangkan  peraturan  perundang-undangan  yang  mendukung kegiatan  perekonomian  dalam  menghadapi  era  perdagangan  bebas tanpa  merugikan kepentingan  nasional.  Perioritas  kebijakan  juga merupakan salah satu sasaran utama untuk dicapai dan langkah yang terpenting  yang  dilakukan  oleh  pemerintah dalam  mengambil  atau memutuskan suatu kebijakan.
Maka  dalam  ketentuan  kebijaksanaan  (policy)  kebijakan  adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang dianggap lebih menjaminterhadap terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang dikehendaki. Jadi dalam arti kebijaksanaan, titik beratnya adalah  adanya  proses  pertimbangan  untuk  menjamin  terlaksananya suatu usaha, pencapaian cita-citaatau keinginan yang dicapai tersebut, sehingga menghasilkan suatu buktikebijakan untuk kepentingan umum yang  merobah  keadaan  untuk  yang  lebih  baik.Untuk  menentukan suksesnya percepatan pembangunan saat ini juga masadepan terkait dengan  penerapan  perdagangan  bebas  dalam  kesepakatan regional AFTA-China, maka salah satu arah dan prioritas kebijakan yang akan dilaksanakan  adalah  pemulihan  (recovery)  ekonomi  dan peningkatan  kesejahteraan  rakyat.  Mendorong  dan  memberi  arahan kepada setiap daerah untuk secara sungguh-sungguh dan sistematis melaksanakan  pemulihan  ekonomi  gunauntuk  meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Kebijakan Pemerintah Melindungi Industri Dalam Negeri. Salah satu langkah-langkah kebijakan yang diberikan pemerintah untuk  melindungi  industri  dalam  negeri  adalah  melalui  Tindakan pengamanan(Safeguard) yaitu tindakan yang diambil pemerintah untuk memulihkan  kerugianserius  dan  atau  untuk  mencegah  ancaman kerugian serius dari industri dalamnegeri sebagai akibat dari lonjakan impor  barang  sejenis  atau  barang  yang  secaralangsung  merupakan saingan hasil industri dalam negeri dengan tujuan agar industri dalam negeri  yang  mengalami  kerugian  serius  dan  atau  ancaman kerugianserius  tersebut  dapat  melakukan  penyesuaian  struktural.
Selanjutnya Tindakan dumping adalah menjual barang diluar negeri lebih murah dari pada harga didalam negeri, atau menjual barang di suatu. Negara lebih murah dari pada di Negara lain, atau menjual barang keluar negeri atau lebih rendah dari biaya produksi dan tranformasi, di mana tindakan  dumping  ini  baru  melanggar  ketentuan  perdagangan internasional  apabila  mengakibatkan  injury  kepada  produksi  dalam negeri. Termasuk juga subsidi yaitu merupakan kontribusi keuangan oleh pemerintah  atau  badan  publik  yang  memberikan keuntungan.Selanjutnya tantangan adalah merupakan suatu usaha yang bersifat  menggugah kemampuan,  untuk  merebut  dan  meraih  sesuatu yang  ingin  kita  dapatkan.  Makatantangan  terberat  bagi  Indonesia sebenarnya  lebih  kepada  faktor  di  dalam  negeriyaitu,  pembenahan sektor  pendukung  industri  dan  pertanian  seperti  kesiapanenergi, kualitas  tenaga  kerja,  sistem  perbankan  baik  dari  segi  suku  bunga pinjaman, pembiayaan dan lain-lain agar dapatmendorong pertumbuhan industry dan  perlu  untuk  memperbaiki  sistem  logistik  nasional  yang memungkinkan  pergerakan  barang,  modal  dan  tenaga  kerja  agar semakin efesien di berbagaisektor. Kemudian peningkatan pengawasan di  batas  perdagangan  Indonesia,hal  iniuntuk  menghindari  serbuan produk illegal.Hal lain yang tidak kalah pentingya adalah peningkatan pengamanan pasar, antara lain dengan menerapkan Standart Nasional Indonesia  (SNI)  yang  didukung  kesiapan,  baik  secara  infrastruktur.


3.    Dan apa yang harus dilakukan masyarakat guna mendukung program pemerintah dalam menyelamatkan industri dalam negeri ?
Para masyarakat pemikir kritis harus melakukan upaya khusus untuk menanggulangi sifat konsumtif masyarakat Indonesia yang menyukai produk Asing ketimbang produk dalam negeri.  Para masyarakat pemikir kritis berpendapat produk Indonesia untuk menarik minat konsumen yaitu
  1. Kualitas produk
  2. Desain yang menarik
  3. Ada prestise /kebanggaan karena price nya cukup mahal bila harus membeli.
  4. Kesungguhan dari pembuat produk untuk membuat yang terbaik dari semua produknya.
Oleh karena itu, upaya yang dapat dilakukan Pemerintah dalam rangka menghalang penguasaan pasar dalam negeri oleh produk asing yang masuk di pasar Indonesia, pemerintah khususnya pemerintah daerah, disarankan untuk mengalokasikan dana dari APBD untuk mendukung Gerakan Cinta Produk Indonesia (GCPI). GCPI ini merupakan satu-satunya palang pintu untuk menghalangi produk asing dalam menguasai pasar dalam negeri yang sudah diberlakukan mulai awal 2010.
Terutama pada barang-barang kreatif yang kemudian dapat menjadi komoditas ekspor ke mancanegara. Dapat terlihat bahwa pemberlakuan tariff baru ini dapat dijadikan suatu peluang yang sangat baik bagi usaha ini. Pada akhirnya usaha kecil dan menengah ini juga dapat berkontribusi untuk menurunkan level pengangguran di Indonesia yang akhirnya berdampak pada kemajuan ekonomi Indonesia.
Adapun strategi yang telah ditetapkan dalam periode 2010-2014 adalah:
1.   Meningkatkan integrasi perdagangan antar dan intra wilayah melalui pengembangan jaringan distribusi perdagangan, untuk mendorong kelancaran arus barang sehingga ketersediaan barang dan kestabilan harga dapat terjaga.
2.  Meningkatkan iklim usaha perdagangan, melalui persaingan usaha yang sehat dan pengamanan perdagangan, untuk mendorong pengembangan usaha kecil menengah, peningkatan usaha ritel tradisional dan modern, bisnis waralaba, termasuk pengembangan pola kerja sama yang saling menguntungkan antarpelaku usaha.
3.  Mendorong terciptanya pengelolaan resiko harga, transparansi harga, pemanfaatan alternatif pembiayaan, dan efisiensi distribusi melalui peningkatan efektivitas perdagangan berjangka, sistem resi gudang, dan pasar lelang.
4.  Meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dengan memaksimalkan potensi pasar domestik melalui pemanfaatan daya kreasi bangsa.
5.  Memperkuat kelembagaan perdagangan dalam negeri yang mendorong terwujudnya persaingan usaha yang sehat, efektivitas perlindungan konsumen serta menciptakan perdagangan berjangka, sistem resi gudang, dan pasar lelang yang efisien.
Perdagangan bebas tentu adalah sebuah konsep ekonomi, di mana penjualan produk dan barang serta jasa antar negara tidak dikenakan pajak ekspor-impor atau hambatan perdagangan lainnya. Perdagangan bebas dapat dikatakan sebagai tidak adanya hambatan yang dibuat oleh pemerintah dalam perdagangan antar individu dan perusahaan yang berada di negara yang berbeda, yang dalam tahun 2015 ini ada perdagangan bebas antara China dan ASEAN.
Atas hal ini, ada banyak fihak yang khawatir bahwa ini akan membuat bangkrut pabrik-pabrik dan industri yang dikarenakan barang-barang lokal kalah bersaing dengan produk impor, yang terutama kalah di harga.
Pertama, pemerintah perlu mengingatkan bahwa globalisasi adalah hal yang tidak bisa dihindari. Yang dimaksud dengan globalisasi adalah adanya keseragaman selera, teknologi dan budaya di seluruh dunia. Bila dulu kita dibatasi oleh budaya dan negara, maka sekat-sekat itu sudah hilang. Negara bukan menghindari globalisasi, namun mempelajari dan mencermatinya. Pemimpin yang baik selalu memakai semua alat dan cara tercanggih dalam zamannya. Maka pemerintah tidak boleh kalah terhadap globalisasi, malah harus mengalahkannya. Sebagai contoh, Indonesia sudah sangat maju dalam komunikasi, harus mengembangkan bidang lainnya seperti infrastruktur dan fasilitas kesehatan sehingga menarik minat investasi.
Pada sisi lain pemerintah lewat lembaga-lembaga sosial dan keagamaan harus diberi kesempatan memberikan penilaian kritis terhadap dampak dari globalisasi seperti materialisme dan konsumerisme. Di sini fihak terkait harus mengajarkan bahwa tujuan hidup bukan menjadi materialistis, tetapi materi adalah alat untuk menggenapi tujuan hidup kita. Jangan sampai masyarakat terjebak kepada konsumerisme sehingga falsafah hidup ditinggalkan. Jangan terjebak kepada identitas kita kita pertaruhkan di dalam merek barang yang kita pakai.
Kedua, pemerintah perlu melibatkan lembaga swadaya dan NGO memberdayakan rakyatnya dengan berbagai keterampilan. Saya menemukan contoh di FIlipina, di mana ada lembaga yang melatih tenaga pembantu sehingga lebih terampil, bahkan ada gereja yang melakukan pelatihan ini. Sudah diketahui SDM kita sangat rendah dan perlu ada gerakan masif soal pelatihan keterampilan yang murah bahkan bersifat gratis jika memungkinkan.
Ketiga, pemerintah harus memberi atmosfer positif dalam memberi kekuatan kepada masyarakat terhadap perdagangan bebas ini. Sudah menjadi kenyataan bahwa walaupun produk barang murah, tetapi jika mutu tidak ada maka barang itu akan ditinggalkan. Di negara-negara maju seperti Amerika Serikat, sudah tidak takut lagi kepada perdagangan bebas, karena harga yang murah semata tidak menarik minat orang membeli bila tidak ada mutu yang baik. Memang perlu menciptakan atmosfer positif secara terus menerus dan semangat menghadapi isu perdagangan bebas. Kita sadar akan bahaya dari globalisasi dan perdagangan bebas. Tetapi ketika ini tidak dapat dihindari, maka harus berani dihadapi. Juga kita harus buat gerakan masif untuk mencintai produk sendiri.
Keempat, negara harus peduli kepada dampak akibat perdagangan bebas. Memang, bisa saja pemimpin negara berani menghadapi sistem perdagangan bebas. Tetapi tIdak dapat dipungkiri, akan ada yang terkena dampak sosial dari sistem perdagangan terbuka ini. Dalam sistem kapitalis ini, akan ada yang menang dan ada yang kalah. Maka negara juga harus hadir untuk menolong kaum yang “kalah” ini. Tidak ada salahnya sistem sosial seperti pengadaan bursa kerja dibuat lebih efektif, di mana mungkin ada yang kena PHK dengan mudah mendapat informasi dalam mendapatkan pekerjaan baru. Negara harus ada anggaran menyiapkan pelayanan konseling bagi yang mengalami musibah PHK, bahkan berperan lebih tegas lagi dalam tugas sosial dalam membela kaum yang lemah.
Akhirnya, perdagangan bebas adalah hal yang tidak bisa dihindari. Cukup berat rasanya menghadapi persaingan global ini. Pemerintah tidak hanya sekadar berani, tetapi menatanya, termasuk mengantisipasi dampak sosialnya.

Kesimpulan
v  Dengan adanya Kesepakatan dalam AFTA terdapat peluang dan ancaman bagi Indonesia. Industri dalam negeri dapat berpeluang mngembangkan pasar ke negara – negara ASEAN dengan tarif yang rendah, dan ancaman yang ditimbulkan dengan adanya kesepakatan ini yakni semakin mudah dan leluasanya Produk dari negara ASEAN lain masuk ke Indonesia yang menjadi pesaing bagi Industri dalam negeri, sehingga Industri dalam negeri dituntut untuk terus menerus dapat meningkatkan kemampuan dalam menjalankan bisnis secara profesional guna dapat memenangkan kompetisi dari produk yang berasal dari negara anggota ASEAN lainnya baik dalam memanfaatkan peluang pasar domestik maupun pasar negara anggota ASEAN lainnya.
v  Upaya yang dapat dilakukan pemerintah dalam mengembangkan Industri dalam negeri ialah dengan memberikan bantuan berupa modal, bagi peningkatan kualitas produksi dan standar mutu barang. Pemerintah Indonesia sepatutnya menerapkan suatu undang-undang yang memberikan kebebasan bagi para pelaku usahanya untuk meningkatkan daya saingnya. Selanjutnya pemerintah dapat melindungi Industri dalam negeri dari semakin merebaknya produk ASEAN yang masuk ke pasar Indonesia yakni dengan mencanagkan Gerakan Cinta Produk Indonesia (GCPI) kepada seluruh warga Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar